Sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan menyebutkan :
Ada 7 tempat yang seseorang dilarang untuk merokok yaitu ;
1. Tempat umum, contoh : Gedung Perkantoran, Pasar, Hotel, Restoran, Bandara,
2. Tempat kerja, contoh : Ruang kantor, sidang, seminar, rapat,
3. Sekolah, Kampus, Tempat kursus / les,
4. Tempat layanan kesehatan,
5. Angkutan Umum,
6. Taman bermain,
7. Tempat Ibadah |